Sampaikan Pendapat atas Raperda DPRD, Bupati Malang Dukung Penguatan Pemberdayaan Masyarakat
KEPANJEN – Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari DPRD Kabupaten Malang tentang Pemberdayaan Masyarakat, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (14/4) siang.
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda yang bertujuan untuk menyelaraskan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam upaya menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Malang menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Malang atas inisiatif penyusunan Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat. Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda, sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Bupati Malang menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, serta kesadaran masyarakat. Hal tersebut juga dilakukan melalui pemanfaatan sumber daya secara optimal, yang didukung oleh kebijakan, program, kegiatan, serta pendampingan yang sesuai dengan esensi permasalahan dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Malang memang belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur tentang pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, inisiasi Raperda dari DPRD Kabupaten Malang ini dinilai sangat strategis dan relevan.
“Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat ini, diharapkan mampu meningkatkan kemandirian masyarakat dengan memberdayakan kapasitas dan potensi lokal, memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga program pemberdayaan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Malang.
Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Malang menyambut baik atas inisiasi Raperda DPRD Kabupaten Malang tersebut. Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa proses pembahasan perlu ditindaklanjuti secara lebih mendalam dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat dilakukan melalui proses diskusi yang produktif, konstruktif, dan dinamis, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif,” tegasnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat, serta diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama dalam rangka penyempurnaan Raperda hingga tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah.(prokopim/dhe)