Interaksi Terkini

Bagaimana caranya warga ingin menggunakan SARPRAS Olahraga di Stadion Kanjuruhan

Tanggapan

Terimakasih atas pertanyaan anda. Terkait dengan bagaimana warga ingin menggunakan Sarana dan Prasarana Olahraga di kawasan Stadion Kanjuruhan. Dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang No 11 Tahun 2010 tentang retribusi Jasa Usaha, BAB VIII Pasal 18 bahwa pengguna Sarana Prasarana Olahraga terlebih dahulu mengajukan Permohonan Persetujuan Pemakaian Fasilitas Olahraga Kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, setelah permohonan disetujui pengguna wajib melunasi retribusi pemakaian fasilitas olahraga sesua dengan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.