Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai Tugas:
- melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kepemudaan dan olahraga berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya
Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai Fungsi:
- pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data yang berbentuk data base serta analisis data untuk penyusunan program kegiatan;
- perencanaan strategis pada Dinas;
- perumusan kebijakan teknis bidang kepemudaan dan olahraga;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kepemudaan dan olahraga;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kepemudaan dan olahraga;
- pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang kepemudaan dan olahraga;
- pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan bidang kepemudaan dan olahraga;
- penyelenggara kesekretariatan Dinas;
- pembinaan UPT;
- pengoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan Dinas;
- pembinaan kepada masyarakat dan kelembagaan kepemudaan dan olahraga;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan dinas, instansi terkait dan lembaga non pemerintah;
- penyelengggaraan pelatihan kepemudaan dan olahraga;
- penyelenggaraan kejuaraan keolahragaan;
- pembinaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; dan
- pengawasan terhadap penyelenggaraan kepemudaan dan olahraga dan pelaksanaan anggaran.